Minggu, 05 April 2020

Tugas Pertemuan ke 6

Mata Kuliah  : ETIKA PROFESI
NPM             : 16020047
Nama            : Muhammad Anwar

     Dosen            : Ofah Musyarofah., M. Ti1.     
      1. KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
Jawab :
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan[1]. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Ø    Adapun tujuan dari kkni sebagai berikut :
Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan, serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjadi pedoman untuk:
·        menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
·        menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
·        menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
·        mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Ø  Pada jangka panjang, penerapan KKNI akan berdampak pada:
·        meningkatnya kuantitas sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya saing internasional agar dapat menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional;
·        meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
·        meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kerja sama pendidikan tinggi antar-negara di dunia;
·        meningkatnya pengakuan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.[5]

2. Hubungan KKNI dengan Etika profesi
Jawab :

Hubungannya KKNI dengan Etika Profesi terutama di dunia Pendidikan itu sangat erat sekali, bahkan saat ini kurikulum  Pendidikanpun sudah ada yang pengacu pada KKNI ini, dikarenakan agar Pendidikan ini bisa mengembangkan sumber daya manusia agar menjadi lebih baik lagi. Karena didalam proses Pendidikan ada cakupan setiap siswa yang harus dicapai agar bisa lulus dengan baik serta mencetak SDM yang siap bersaing didalam negeri maupun luar negeri

3. Jelaskan ciri-ciri seseorang yang profesional di bidang Teknik secara umum dan Teknik Informatika
Jawab :
Seorang Profesinal pasti memiliki hal sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya. }
2. Memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program. }
3. Bekerja di bawah disiplin kerja }
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner }
5. Mampu bekerja sama }
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
Jika kita ingin menjadi seorang yang profesianal kita harus meningkatkat kemampuan diri kita, salah satunya dngan memahami beberapa hal tentang Peningkatan Profesionalisme yaitu :
Ø  Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Ø  Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
·         Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
·         Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
·         Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
Ø  Mempersiapkan SDM Menjadi Profesional dengan sertifikasi
1.      Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
·         Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
·         Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
2.      Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
·         Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
·         Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
·         Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
·         Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
·         Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Ø  Profesionalisme Kerja Bidang IT
Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok
·         Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programmer
·         Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer
·         Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director
·         Kelompok Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan
bisnis teknologi Informasi

Senin, 23 Maret 2020

Tugas Pertemuan ke 5



Mata Kuliah  : ETIKA PROFESI
NPM             : 16020047
Nama            : Muhammad Anwar
Semester       : 8 (Karyawan)
Dosen            : Ofah Musyarofah., M. Ti

1. Jelaskan hubungan antara etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Jawab :
Ø  Filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia.
Ø  Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral.
Ø  Filsafat moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia
Ø  Filsafat mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf..
Ø  Kesimpulan :
·         suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia.

2. Jelaskan hubungan antara etika, moral, norma dan hukum.
Jawab :
Ø  Hubungan antara etika, moral, norma, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.
3. Jelaskan hubungan antara etika, agama dan adat
Jawab :
Ø  Pada dasarnya hubungannya dibagi menjadi 2 bagian.
1.     Hubungan yang saling melemahkan
·         Hal ini terjadi apabila terjadi tumpang tindih antar kaidah. Misalnya dalam suatu agama ditentukan bahwa terdapat larangan membunuh, tetapi dalam adat ataupun secara hukum, seseorang dapat dimungkinkan untuk membunuh orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2.     Hubungan yang saling menguatkan,
Ø  Hal ini dapat terjadi dengan tiga kemungkinan
·         Mengatur hal yang sama dengan ukuran yang sama. Misalnya mengambil barang orang lain dalam kaidah manapun merupakan tindakan yang dilarang.
·         Kaidah yang satu mewajibkan untuk mematuhi kaidah yang lain. Misalnya jika seseorang hendak menikah, dia harus sah menurut agama maupun kepercayaannya lewat tata cara yang telah ada sebelumnya.
·         Mengatur hal yang sama dengan tolak ukur dalam kaidah lain. Contohnya konsep perjanjian dalam ranah hukum perdata, dalam Pasal 1338 KUUPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan dasar iktikad baik. Untuk menjawab iktikad baik, kita perlu memahami arti iktikad baik yang berada dalam kaidah kesusilaan ataupun kebiasaan.


4. Sebutkan dan jelaskan empat perspektif pendekatan standar professional
Jawab :
1.      Pendekatan berorientasi filosofis.

Ø  Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
A.    Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
B.     Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
C.     Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.


2.      Pendekatan perkembangan bertahap
Ø  Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
A.    berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
B.     melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
C.     setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
D.    membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
E.     menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
F.      revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan

3.      Pendekatan berorientasi karakteristik
Ø  Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
A.    kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
B.     pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
C.     keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
D.    tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
E.     sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
F.      proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
G.    adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
H.    adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi

4.      Pendekatan berorientasi non-tradisional
Ø  Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.


5. Jelaskan isu-isu pokok etika komputer
Jawab :
1. Kejahatan komputer
·         Membuat virus untuk menginfeksi komputer
·         Melumpuhkan layanan system computer dengan teknik DoS
·         Mencuri data penting/pribadi dari komputer orang lain dengan teknik carding
·         Menggunakan komnputer sebagai alat hacking system komputer
2. Cyber ethics
·         Mengirim spam kepada e-mail orang lain
·         Penyebaran virus melalui jaringan internet
·         Snifing jaringan wifi untuk mendapatkan password dan username penting
3. E-commerce
·         Menjual hardware/komputer bajakan melalui media online
·         Pemalsuan tanda tangan digital
·         Pelanggaran kontrak pembelian
·         Pelanggaran pajak penjualan
4. Hak Cipta
·         Menjiplak projek/produk IT orang lain
·         Menggunakan OS yang tidak orisinil
·         Membajak software untuk keuntungan pribadi
·         Mengundauh produk illegal dari internet
5. Tanggung jawab profesi
·         Menyelesaikan projek dengan molor/tidak sesuai waktu yang ditentukan
·         Membuat projek dari client dengan asal-asalan
·         Sering terlambat dalam menjalankan profesinya di bidang IT


6. Jelaskan dan berikan contoh isu-isu etika moral dan isu-isu etika bisnis
Jawab :
Ø  Etika dari Human Resource Management (HRM) mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara the employer-employee (majikan-pegawai), seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing.
Ø  CONTOH:
·         isu-isu discrimination termasuk diskiminasi berdasar usia (ageism), gender, ras, agama, disability people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual harrassment.
·         Isi-isu yang terkait dengan representasi dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting, strike breaking.
·         Isu-isu yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing.
7. Jelaskan perbedaan antara profesi, profesional dan profesionalisme
Jawab :
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas….”
Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata profesi terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut kepada seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, “Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157) profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163) adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”

8. Jelaskan perbedaan norma-norma dalam masyarakat ( norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum )
Jawab :
1.      Norma ( kaedah ) Agama
A. Berasal dari TUHAN / ALLAH
B. Sanksinya bersifat internal (dosa )
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
2.      Norma ( kaedah ) Kesusilaan / Moral
A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
C. Isinya ditujukan pada sikap bathin
D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
3.      Norma ( kaedah ) Kesopanan
A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya pada kewajiban
4.      Norma ( kaedah ) Hukum
A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban