Senin, 23 Maret 2020

Tugas Pertemuan ke 5



Mata Kuliah  : ETIKA PROFESI
NPM             : 16020047
Nama            : Muhammad Anwar
Semester       : 8 (Karyawan)
Dosen            : Ofah Musyarofah., M. Ti

1. Jelaskan hubungan antara etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
Jawab :
Ø  Filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia.
Ø  Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral.
Ø  Filsafat moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia
Ø  Filsafat mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf..
Ø  Kesimpulan :
·         suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia.

2. Jelaskan hubungan antara etika, moral, norma dan hukum.
Jawab :
Ø  Hubungan antara etika, moral, norma, dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.
3. Jelaskan hubungan antara etika, agama dan adat
Jawab :
Ø  Pada dasarnya hubungannya dibagi menjadi 2 bagian.
1.     Hubungan yang saling melemahkan
·         Hal ini terjadi apabila terjadi tumpang tindih antar kaidah. Misalnya dalam suatu agama ditentukan bahwa terdapat larangan membunuh, tetapi dalam adat ataupun secara hukum, seseorang dapat dimungkinkan untuk membunuh orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2.     Hubungan yang saling menguatkan,
Ø  Hal ini dapat terjadi dengan tiga kemungkinan
·         Mengatur hal yang sama dengan ukuran yang sama. Misalnya mengambil barang orang lain dalam kaidah manapun merupakan tindakan yang dilarang.
·         Kaidah yang satu mewajibkan untuk mematuhi kaidah yang lain. Misalnya jika seseorang hendak menikah, dia harus sah menurut agama maupun kepercayaannya lewat tata cara yang telah ada sebelumnya.
·         Mengatur hal yang sama dengan tolak ukur dalam kaidah lain. Contohnya konsep perjanjian dalam ranah hukum perdata, dalam Pasal 1338 KUUPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan dasar iktikad baik. Untuk menjawab iktikad baik, kita perlu memahami arti iktikad baik yang berada dalam kaidah kesusilaan ataupun kebiasaan.


4. Sebutkan dan jelaskan empat perspektif pendekatan standar professional
Jawab :
1.      Pendekatan berorientasi filosofis.

Ø  Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
A.    Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
B.     Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
C.     Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.


2.      Pendekatan perkembangan bertahap
Ø  Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
A.    berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
B.     melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
C.     setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
D.    membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
E.     menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
F.      revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan

3.      Pendekatan berorientasi karakteristik
Ø  Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
A.    kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
B.     pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
C.     keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
D.    tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
E.     sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
F.      proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
G.    adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
H.    adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi

4.      Pendekatan berorientasi non-tradisional
Ø  Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.


5. Jelaskan isu-isu pokok etika komputer
Jawab :
1. Kejahatan komputer
·         Membuat virus untuk menginfeksi komputer
·         Melumpuhkan layanan system computer dengan teknik DoS
·         Mencuri data penting/pribadi dari komputer orang lain dengan teknik carding
·         Menggunakan komnputer sebagai alat hacking system komputer
2. Cyber ethics
·         Mengirim spam kepada e-mail orang lain
·         Penyebaran virus melalui jaringan internet
·         Snifing jaringan wifi untuk mendapatkan password dan username penting
3. E-commerce
·         Menjual hardware/komputer bajakan melalui media online
·         Pemalsuan tanda tangan digital
·         Pelanggaran kontrak pembelian
·         Pelanggaran pajak penjualan
4. Hak Cipta
·         Menjiplak projek/produk IT orang lain
·         Menggunakan OS yang tidak orisinil
·         Membajak software untuk keuntungan pribadi
·         Mengundauh produk illegal dari internet
5. Tanggung jawab profesi
·         Menyelesaikan projek dengan molor/tidak sesuai waktu yang ditentukan
·         Membuat projek dari client dengan asal-asalan
·         Sering terlambat dalam menjalankan profesinya di bidang IT


6. Jelaskan dan berikan contoh isu-isu etika moral dan isu-isu etika bisnis
Jawab :
Ø  Etika dari Human Resource Management (HRM) mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara the employer-employee (majikan-pegawai), seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing.
Ø  CONTOH:
·         isu-isu discrimination termasuk diskiminasi berdasar usia (ageism), gender, ras, agama, disability people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual harrassment.
·         Isi-isu yang terkait dengan representasi dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja: union busting, strike breaking.
·         Isu-isu yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >> workplace surveillance, drug testing.
7. Jelaskan perbedaan antara profesi, profesional dan profesionalisme
Jawab :
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis pekerjaannya/profesinya. Menurut Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8) yang menyatakan bahwa, “Profesi adalah pengkhususan dari pekerjaan yang cakupannya masih luas….”
Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata profesi terebut maka muncullah kata profesional yang sering disebut-sebut kepada seseorang yang menjalankan profesi tersebut. Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut.” Sedangkan Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah, “Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk dapat membedakan antara profesi, profesional, dan profesionalisme maka perlu diketahui pengertian profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157) profesionalisme yaitu, “Paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.” Sedangkan profesionalisme menurut Siagian (2009:163) adalah, “Keandalan dan keahlian dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan.”

8. Jelaskan perbedaan norma-norma dalam masyarakat ( norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum )
Jawab :
1.      Norma ( kaedah ) Agama
A. Berasal dari TUHAN / ALLAH
B. Sanksinya bersifat internal (dosa )
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
2.      Norma ( kaedah ) Kesusilaan / Moral
A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
C. Isinya ditujukan pada sikap bathin
D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
3.      Norma ( kaedah ) Kesopanan
A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya pada kewajiban
4.      Norma ( kaedah ) Hukum
A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban



Minggu, 22 Maret 2020

Tugas Pertemuan ke 2


Mata Kuliah   : ETIKA PROFESI
NPM               : 16020047
Nama              : Muhammad Anwar
Semester         : 8 (Karyawan)
Dosen              : Ofah Musyarofah., M. Ti
1.      Etika Profesi di Bidang IT
Pembangunan nasional menjadikan informasi, teknologi dan komunikasi yang dapat bersaing pada setiap permasalahan – permasalahan bangsa. Yang mana mampu sebagai orang yang mempersatukan negara, menampung tenaga kerja baru, juga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mengaplikasikan profesi IT tidak lah gampang, untuk itu kita harus mampu menempatkan diri kita pada posisi yang baik dan benar. Sebagian orang menganggap bahwa profesi IT adalah profesi yang khusus, maka sebab itu kita harus dapat menentukan nya dengan ikatan yang pasti.
Profesi IT bisa berdampak baik dan buruk, tergantung bagaimana kita menggunakan nya, yang biasanya di anggap sebagai dua mata pisau. Yang mana mata pisau yang tajam bisa menjadikan IT lebih bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang lain dan mata yang lain nya bisa menjadikan IT bencana social. Seperti hal nya pembuatan dan penyebaran website porno yang sering terjadi pada saat ini di dunia maya, dan masih banyak lagi contoh kejahatan yang terjadi di media sosial. Untuk itu kita harus menjaga sikap, karena di dunia maya pun ada aturan – aturan yang berlaku untuk di patuhi dan berlaku untuk setiap orang.
Seharusnya kita menyikapi dan menggunakan  IT dengan baik, karena dengan ada nya IT mempermudah dan mempercepat proses kegiatan dan pekerjaan kita. Maka kita harus menjaga moral dan etika untuk mengurangi resiko kejam nya teknologi.
2.      Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT

Ø  Kejahatan Komputer.
Computer crime atau kejahatan komputer ialah suatu kejahatan yang terjadi akibat penyalahgunaan komputer yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi secara ilegal. Contoh kejahatan computer seperti, carding, melakukan spam, dan lain nya.
Netiket ialah hal yang terpenting dalam teknologi komputer. Menjadikan internet sebagai peluang perkembangan bisnis. Karena tingginya pengguna internet sehingga lahir nya Netiket yaitu aturan baru. Netiket adalah aturan dan etika dalam berkomunikasi  melaui media internet.
Ø  E-commerce.
Dengan berkembang nya internet membuat perdagangan berpengaruh. Dengan ada nya internet menjadikan perdagangan dapat di lakukan dengan proses yang mudah dan sangat cepat. Akan tetapi, muncul nya permasalahan baru pada perdagangan melalui internet atau yang biasa di sebut e-commerce, seperti tanda tangan digital yang di palsukan, permasalahan Greaders misalnya pada kontrak transaksi, dan lain – lain.
Ø  Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Internet yang menawarkan berbagai kemudahan pada pengguna nya menjadikan resiko pelanggaran HAKI misalnya pengunduhan ilegal, terjadi nya pembajakan program, program yang di jual secara ilegal.
3.      Penggunaan Undang-undang Dalam Etika Teknologi Informasi.
Telah banyak terjadi pelanggaran di internet maka di buat lah peraturan undang – undang untuk pelanggaran yang terjadi atas semua kejahatan sebagai dasar hukum. Yang mengatur undang – undang teknologi ialah :
Ø  UU HAKI yang sudah di sah kan dan yang berisikan tentang hak cipta, di berlakukan pada 29 juli 2003, nomor 19 tahun 2002.
Ø  UU ITE telah di sah kan dengan nomor 11 tahun 2008, tentang:
·         Penggunaan Transaksi internet.
·         Pelanggaran Etika melalui internet.
·         Pornografi di internet.


Tugas Pertemuan ke 1


Mata Kuliah  : ETIKA PROFESI
NPM               : 16020047
Nama              : Muhammad Anwar
Semester         : 8 (Karyawan)

Dosen              : Ofah Musyarofah., M. Ti


Pengertian Etika Profesi

Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Secara umum, pengertian etika profesi ini merupakan suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional yakni sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya dan juga menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) didalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau juga kode etik profesi ini sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau juga konsumen dengan secara langsung. Konsep etika profesi itu  harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, contohnya dokter, jurnalistik serta lain sebagainya.
Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
Supaya dapat mengerti lebih lagi mengenai pengertian etika profesi, maka kita dapat mengacu pada pengertian etika profesi yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :
  • Menurut Prakoso (2015)
Pengertian Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya.
  • Menurut Anang Usman, SH., MSi
Pengertian Etika profesi ialah merupakan sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien (pelanggan) dengan keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan didalam rangka kewajiban. masyarakat ialahsebagai keseluruhan terhadappara anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
  • Menurut Siti Rahayu (2010)
Pengertian Etika profesi ini merupakan kode etik untuk profesi tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
  • Menurut Sawyer(2005)
Pengertian Etika profesi ini ialah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan ialah sebagai haluan perilaku didalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
  • Menurut Utami dan Nugroho (2014)
Pengertian Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau juga  karyawan.
  • Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menurut Lubis (1994)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.
  • Menurut Kaiser(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan suatu pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yaknisebagai pelayanan didalam rangka menyelasaikan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • Menurut Muchtar(2016)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang mempunyai kekuatan mengikat bagi tiap-tiap pemegang profesi.
Fungsi Etika Profesi
Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi diantaranya sebagai berikut :
  • Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
  • Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
  • Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
  • Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
  • Untuk menjaga serta jug amengelola kesejahteraan anggota profesi.
  • Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
  • Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut :
  • Prinsip Tanggung Jawab
Tiap-tiap profesional itu harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
  • Prinsip Keadilan
Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
  • Prinsip Otonomi
Tiap-tiap profesional itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
  • Prinsip Integritas Moral
Integritas moral ini merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut :
  • Tanggung jawab.
Maksud tanggung jawab disini ialah tanggung jawab pelaksanaan (by function) serta juga tanggung jawab dampak (by profession).
  • Kebebasan.
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk dapat mengembangkan profesi itu dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam sebuah profesi.
  • Keadilan.
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.