Mata Kuliah : ETIKA PROFESI
NPM :
16020047
Nama :
Muhammad Anwar
Semester : 8 (Karyawan)
Dosen : Ofah
Musyarofah., M. Ti
Pengertian Etika Profesi
Pengertian Etika Profesi (professional ethics) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional
terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni
sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban
terhadap masyarakat.
Secara umum, pengertian etika profesi ini merupakan suatu sikap etis yang
dimiliki seorang profesional yakni sebagai bagian integral dari sikap hidup
dalam mengembang tugasnya dan juga menerapkan norma-norma etis umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) didalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau juga kode etik profesi ini sangat berhubungan
dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau juga konsumen
dengan secara langsung. Konsep etika profesi itu harus disepakati bersama
oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja, contohnya dokter, jurnalistik
serta lain sebagainya.
Etika profesi ini berperan ialah sebagai sistem norma, nilai,
serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan
apa yang benar/baik serta apa yang tidak benar/tidak baik bagi seorang
profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya
seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga
menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
Supaya dapat mengerti lebih lagi mengenai pengertian etika
profesi, maka kita dapat mengacu pada pengertian etika profesi yang dikemukakan
oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :
- Menurut
Prakoso (2015)
Pengertian Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus
memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang
disandangnya.
- Menurut
Anang Usman, SH., MSi
Pengertian Etika profesi ialah merupakan sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien (pelanggan) dengan
keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan didalam rangka
kewajiban. masyarakat ialahsebagai keseluruhan terhadappara anggota masyarakat
yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
- Menurut
Siti Rahayu (2010)
Pengertian Etika profesi ini merupakan kode etik untuk profesi
tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika
absolut.
- Menurut
Sawyer(2005)
Pengertian Etika profesi ini ialah pernyataan-pernyataan yang
berorientasi pada pedoman yang digunakan ialah sebagai haluan perilaku didalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
- Menurut
Utami dan Nugroho (2014)
Pengertian Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai
etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau juga karyawan.
- Menurut
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku
serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan
sehari-hari.
- Menurut
Lubis (1994)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana
berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai
pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.
- Menurut
Kaiser(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk
dapat memberikan suatu pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban serta juga keahlian yaknisebagai pelayanan didalam rangka
menyelasaikan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat.
- Menurut
Muchtar(2016)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang
mempunyai kekuatan mengikat bagi tiap-tiap pemegang profesi.
Fungsi Etika Profesi
Dibawah ini merupakan
fungsi etika profesi diantaranya sebagai berikut :
- Sebagai
pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
ditetapkan.
- Sebagai
sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
- Sebagai
sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar
organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
Dibawah ini merupakan
tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
- Untuk
menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk
menjaga serta jug amengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk
dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk
membantu meningkatkan mutu profesi.
- Untuk
meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
- Untuk
menentukan standar baku bagi profesi.
- Untuk
meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga
terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi
pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut :
- Prinsip
Tanggung Jawab
Tiap-tiap profesional itu harus bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional
juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi
kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
- Prinsip
Keadilan
Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus
diberikan kepada siapa saja yang berhak.
- Prinsip
Otonomi
Tiap-tiap profesional
itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai
dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik
profesi.
- Prinsip
Integritas Moral
Integritas moral ini
merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang
dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya,
seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat
menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.
Menurut Darmastuti
(2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi,
diantaranya sebagai berikut :
- Tanggung
jawab.
Maksud tanggung jawab disini ialah tanggung
jawab pelaksanaan (by function) serta juga tanggung jawab dampak (by
profession).
- Kebebasan.
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk
dapat mengembangkan profesi itu dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam
sebuah profesi.
- Keadilan.
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang
tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang
berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar