Mata Kuliah : ETIKA PROFESI
NPM : 16020047
Nama : Muhammad Anwar
Semester : 8 (Karyawan)
Dosen
:
Ofah Musyarofah., M. Ti
1.
Etika
Profesi di Bidang IT
Pembangunan
nasional menjadikan informasi, teknologi dan komunikasi yang dapat bersaing
pada setiap permasalahan – permasalahan bangsa. Yang mana mampu sebagai orang
yang mempersatukan negara, menampung tenaga kerja baru, juga mampu mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk mengaplikasikan profesi IT tidak lah gampang, untuk itu
kita harus mampu menempatkan diri kita pada posisi yang baik dan benar.
Sebagian orang menganggap bahwa profesi IT adalah profesi yang khusus, maka
sebab itu kita harus dapat menentukan nya dengan ikatan yang pasti.
Profesi
IT bisa berdampak baik dan buruk, tergantung bagaimana kita menggunakan nya,
yang biasanya di anggap sebagai dua mata pisau. Yang mana mata pisau yang tajam
bisa menjadikan IT lebih bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang lain
dan mata yang lain nya bisa menjadikan IT bencana social. Seperti hal nya
pembuatan dan penyebaran website porno yang sering terjadi pada saat ini di
dunia maya, dan masih banyak lagi contoh kejahatan yang terjadi di media
sosial. Untuk itu kita harus menjaga sikap, karena di dunia maya pun ada aturan
– aturan yang berlaku untuk di patuhi dan berlaku untuk setiap orang.
Seharusnya
kita menyikapi dan menggunakan IT dengan baik, karena dengan ada nya IT
mempermudah dan mempercepat proses kegiatan dan pekerjaan kita. Maka kita harus
menjaga moral dan etika untuk mengurangi resiko kejam nya teknologi.
2.
Pelanggaran
Etika Profesi di Bidang IT
Ø Kejahatan Komputer.
Computer
crime atau kejahatan komputer ialah suatu kejahatan yang terjadi akibat
penyalahgunaan komputer yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi
secara ilegal. Contoh kejahatan computer seperti, carding, melakukan spam, dan
lain nya.
Netiket
ialah hal yang terpenting dalam teknologi komputer. Menjadikan internet sebagai
peluang perkembangan bisnis. Karena tingginya pengguna internet sehingga lahir
nya Netiket yaitu aturan baru. Netiket adalah aturan dan etika dalam berkomunikasi
melaui media internet.
Ø E-commerce.
Dengan
berkembang nya internet membuat perdagangan berpengaruh. Dengan ada nya
internet menjadikan perdagangan dapat di lakukan dengan proses yang mudah dan
sangat cepat. Akan tetapi, muncul nya permasalahan baru pada perdagangan
melalui internet atau yang biasa di sebut e-commerce, seperti tanda tangan
digital yang di palsukan, permasalahan Greaders misalnya pada kontrak
transaksi, dan lain – lain.
Ø Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Internet
yang menawarkan berbagai kemudahan pada pengguna nya menjadikan resiko
pelanggaran HAKI misalnya pengunduhan ilegal, terjadi nya pembajakan program,
program yang di jual secara ilegal.
3.
Penggunaan
Undang-undang Dalam Etika Teknologi Informasi.
Telah banyak terjadi pelanggaran di
internet maka di buat lah peraturan undang – undang untuk pelanggaran yang
terjadi atas semua kejahatan sebagai dasar hukum. Yang mengatur undang – undang
teknologi ialah :
Ø UU HAKI yang sudah di sah kan dan yang berisikan tentang hak
cipta, di berlakukan pada 29 juli 2003, nomor 19 tahun 2002.
Ø UU ITE telah di sah kan dengan nomor 11 tahun 2008, tentang:
·
Penggunaan Transaksi internet.
·
Pelanggaran Etika melalui internet.
·
Pornografi di internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar