Minggu, 22 Maret 2020

Tugas Pertemuan ke 2


Mata Kuliah   : ETIKA PROFESI
NPM               : 16020047
Nama              : Muhammad Anwar
Semester         : 8 (Karyawan)
Dosen              : Ofah Musyarofah., M. Ti
1.      Etika Profesi di Bidang IT
Pembangunan nasional menjadikan informasi, teknologi dan komunikasi yang dapat bersaing pada setiap permasalahan – permasalahan bangsa. Yang mana mampu sebagai orang yang mempersatukan negara, menampung tenaga kerja baru, juga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mengaplikasikan profesi IT tidak lah gampang, untuk itu kita harus mampu menempatkan diri kita pada posisi yang baik dan benar. Sebagian orang menganggap bahwa profesi IT adalah profesi yang khusus, maka sebab itu kita harus dapat menentukan nya dengan ikatan yang pasti.
Profesi IT bisa berdampak baik dan buruk, tergantung bagaimana kita menggunakan nya, yang biasanya di anggap sebagai dua mata pisau. Yang mana mata pisau yang tajam bisa menjadikan IT lebih bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang lain dan mata yang lain nya bisa menjadikan IT bencana social. Seperti hal nya pembuatan dan penyebaran website porno yang sering terjadi pada saat ini di dunia maya, dan masih banyak lagi contoh kejahatan yang terjadi di media sosial. Untuk itu kita harus menjaga sikap, karena di dunia maya pun ada aturan – aturan yang berlaku untuk di patuhi dan berlaku untuk setiap orang.
Seharusnya kita menyikapi dan menggunakan  IT dengan baik, karena dengan ada nya IT mempermudah dan mempercepat proses kegiatan dan pekerjaan kita. Maka kita harus menjaga moral dan etika untuk mengurangi resiko kejam nya teknologi.
2.      Pelanggaran Etika Profesi di Bidang IT

Ø  Kejahatan Komputer.
Computer crime atau kejahatan komputer ialah suatu kejahatan yang terjadi akibat penyalahgunaan komputer yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi secara ilegal. Contoh kejahatan computer seperti, carding, melakukan spam, dan lain nya.
Netiket ialah hal yang terpenting dalam teknologi komputer. Menjadikan internet sebagai peluang perkembangan bisnis. Karena tingginya pengguna internet sehingga lahir nya Netiket yaitu aturan baru. Netiket adalah aturan dan etika dalam berkomunikasi  melaui media internet.
Ø  E-commerce.
Dengan berkembang nya internet membuat perdagangan berpengaruh. Dengan ada nya internet menjadikan perdagangan dapat di lakukan dengan proses yang mudah dan sangat cepat. Akan tetapi, muncul nya permasalahan baru pada perdagangan melalui internet atau yang biasa di sebut e-commerce, seperti tanda tangan digital yang di palsukan, permasalahan Greaders misalnya pada kontrak transaksi, dan lain – lain.
Ø  Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Internet yang menawarkan berbagai kemudahan pada pengguna nya menjadikan resiko pelanggaran HAKI misalnya pengunduhan ilegal, terjadi nya pembajakan program, program yang di jual secara ilegal.
3.      Penggunaan Undang-undang Dalam Etika Teknologi Informasi.
Telah banyak terjadi pelanggaran di internet maka di buat lah peraturan undang – undang untuk pelanggaran yang terjadi atas semua kejahatan sebagai dasar hukum. Yang mengatur undang – undang teknologi ialah :
Ø  UU HAKI yang sudah di sah kan dan yang berisikan tentang hak cipta, di berlakukan pada 29 juli 2003, nomor 19 tahun 2002.
Ø  UU ITE telah di sah kan dengan nomor 11 tahun 2008, tentang:
·         Penggunaan Transaksi internet.
·         Pelanggaran Etika melalui internet.
·         Pornografi di internet.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar