Mata Kuliah : ETIKA PROFESI
NPM :
16020047
Nama :
Muhammad Anwar
Semester : 8
(Karyawan)
Dosen : Ofah
Musyarofah., M. Ti
1. Jelaskan hubungan antara etika, filsafat dan ilmu
pengetahuan
Jawab :
Ø Filsafat adalah bagian
dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup
manusia.
Ø Etika merupakan bagian
dari filsafat, yaitu filsafat moral.
Ø Filsafat moral adalah
cabang dari filsafat tentang tindakan manusia
Ø Filsafat mempersoalkan
istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di
luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini Harold H. Titus
menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah besar materi
yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan suatu filsafat.
Banyak ilmuwan yang juga filsuf..
Ø Kesimpulan :
·
suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia
berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar
sesama manusia.
2. Jelaskan hubungan antara etika, moral, norma dan hukum.
Jawab :
Ø Hubungan antara etika, moral, norma, dan
hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu
maupun bermasyarakat dan memberikan batasan yang jelas dan tak boleh dilanggar,
jika terjadi pelanggaran, hukumannya pun telah diatur.
3. Jelaskan hubungan antara etika, agama dan adat
Jawab :
Ø Pada dasarnya
hubungannya dibagi menjadi 2 bagian.
1. Hubungan yang saling
melemahkan
·
Hal ini terjadi apabila terjadi tumpang tindih antar kaidah.
Misalnya dalam suatu agama ditentukan bahwa terdapat larangan membunuh, tetapi
dalam adat ataupun secara hukum, seseorang dapat dimungkinkan untuk membunuh
orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Hubungan yang saling
menguatkan,
Ø Hal ini dapat terjadi
dengan tiga kemungkinan
·
Mengatur hal yang sama dengan ukuran yang sama.
Misalnya mengambil barang orang lain dalam kaidah manapun merupakan tindakan
yang dilarang.
·
Kaidah yang satu mewajibkan untuk mematuhi kaidah yang
lain. Misalnya jika seseorang hendak menikah, dia harus sah menurut agama
maupun kepercayaannya lewat tata cara yang telah ada sebelumnya.
·
Mengatur hal yang sama dengan tolak ukur dalam kaidah
lain. Contohnya konsep perjanjian dalam ranah hukum perdata, dalam Pasal
1338 KUUPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan
dasar iktikad baik. Untuk menjawab iktikad baik, kita perlu memahami arti
iktikad baik yang berada dalam kaidah kesusilaan ataupun kebiasaan.
4. Sebutkan dan jelaskan empat perspektif pendekatan
standar professional
Jawab :
1.
Pendekatan
berorientasi filosofis.
Ø
Ada 3 hal pokok yang
dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
A.
Pendekatan lambang
profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
B.
Pendekatan sikap
individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
C.
Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
2.
Pendekatan
perkembangan bertahap
Ø Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam
proses berikut :
A.
berkumpulnya
individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
B.
melakukan
identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung
profesi yang dijalaninya.
C.
setelah
individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi
secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat
sebagai sebuah organisasi profesi.
D.
membuat kesepakatan
mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu
E.
menentukan kode etik
profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus
ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
F.
revisi persyaratan
berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman
melakukan pekerjaan di lapangan
3.
Pendekatan
berorientasi karakteristik
Ø
Ada delapan
karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
A.
kode etik profesi
yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
B.
pengetahuan yang
terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
C.
keahlian dan kompetensi
yang bersifat khusus
D.
tingkat pendidikan
minimal dari sebuah profesi
E.
sertifikat keahlian
yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
F.
proses tertentu
sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan
baik
G.
adanya kesempatan
untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
H.
adanya tindakan
disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik
profesi
4.
Pendekatan
berorientasi non-tradisional
Ø Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu
diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan
sebuah profesi
Dengan
pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur
profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut
diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam
mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.
5. Jelaskan isu-isu pokok etika komputer
Jawab :
1. Kejahatan komputer
·
Membuat
virus untuk menginfeksi komputer
·
Melumpuhkan
layanan system computer dengan teknik DoS
·
Mencuri
data penting/pribadi dari komputer orang lain dengan teknik carding
·
Menggunakan
komnputer sebagai alat hacking system komputer
2. Cyber
ethics
·
Mengirim
spam kepada e-mail orang lain
·
Penyebaran
virus melalui jaringan internet
·
Snifing
jaringan wifi untuk mendapatkan password dan username penting
3. E-commerce
·
Menjual
hardware/komputer bajakan melalui media online
·
Pemalsuan
tanda tangan digital
·
Pelanggaran
kontrak pembelian
·
Pelanggaran
pajak penjualan
4. Hak Cipta
·
Menjiplak
projek/produk IT orang lain
·
Menggunakan
OS yang tidak orisinil
·
Membajak
software untuk keuntungan pribadi
·
Mengundauh
produk illegal dari internet
5. Tanggung
jawab profesi
·
Menyelesaikan
projek dengan molor/tidak sesuai waktu yang ditentukan
·
Membuat
projek dari client dengan asal-asalan
·
Sering
terlambat dalam menjalankan profesinya di bidang IT
6. Jelaskan dan berikan contoh isu-isu etika moral dan
isu-isu etika bisnis
Jawab :
Ø Etika dari Human Resource Management (HRM)
mencakup isu-isu yang muncul disekitar relasi antara the employer-employee
(majikan-pegawai), seperti hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
masing-masing.
Ø CONTOH:
·
isu-isu
discrimination termasuk diskiminasi berdasar usia (ageism), gender, ras, agama,
disability people/penyandang cacat, berat badan dan penampilan, sexual
harrassment.
·
Isi-isu
yang terkait dengan representasi dari pekerja dan demokrasi di tempat kerja:
union busting, strike breaking.
·
Isu-isu
yang mempengaruhi privacy karyawan/pekerja >> workplace surveillance,
drug testing.
7. Jelaskan perbedaan antara profesi, profesional dan
profesionalisme
Jawab :
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan
publik sangat diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur.
Terabaikannya unsur profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan
tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Profesionalisme sangat mencerminkan sikap
seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis pekerjaannya/profesinya. Menurut
Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu
berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan
tujuan memperoleh penghasilan.” Pendapat lain di tambahkan oleh Yowono (2011:8)
yang menyatakan bahwa, “Profesi adalah pengkhususan dari pekerjaan yang
cakupannya masih luas….”
Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang
telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan kata profesi terebut maka muncullah kata
profesional yang sering disebut-sebut kepada seseorang yang menjalankan profesi
tersebut. Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan
profesi tersebut.” Sedangkan Profesional menurut Kurniawan (2005:73) adalah,
“Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut
bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik
kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.
Untuk dapat membedakan antara profesi,
profesional, dan profesionalisme maka perlu diketahui pengertian
profesionalisme. Menurut Dwiyanto (2011:157) profesionalisme yaitu, “Paham atau
keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan
nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.” Sedangkan
profesionalisme menurut Siagian (2009:163) adalah, “Keandalan dan keahlian
dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang
tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh
pelanggan.”
8. Jelaskan perbedaan norma-norma dalam masyarakat ( norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum )
Jawab :
1.
Norma ( kaedah ) Agama
A. Berasal dari TUHAN / ALLAH
B. Sanksinya bersifat internal (dosa )
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
A. Berasal dari TUHAN / ALLAH
B. Sanksinya bersifat internal (dosa )
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
2.
Norma ( kaedah ) Kesusilaan
/ Moral
A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
C. Isinya ditujukan pada sikap bathin
D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
C. Isinya ditujukan pada sikap bathin
D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
3.
Norma ( kaedah ) Kesopanan
A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya pada kewajiban
A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya pada kewajiban
4.
Norma ( kaedah ) Hukum
A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar